Syarat & Ketentuan
LinkAja Merchant — Platform Merchant LinkAja
Terakhir diperbarui: 1 September 2026
Dengan mendaftar dan menggunakan platform LinkAja Merchant, Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan ini secara penuh. Harap baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami. Syarat ini mengatur hubungan antara merchant dengan LinkAja Merchant selaku platform yang dioperasikan di bawah naungan LinkAja.
1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses, mendaftar, atau menggunakan layanan LinkAja Merchant — termasuk aplikasi web, API, dan layanan terkait — Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui syarat ini, harap hentikan penggunaan layanan LinkAja Merchant.
2. Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Platform / LinkAja Merchant | Aplikasi manajemen merchant berbasis web yang mencakup fitur POS, QRIS, PPOB, laporan, dan lainnya |
| Merchant | Pemilik usaha (ZMart, ZCoffee, ZChicken, atau usaha lainnya) yang terdaftar dan menggunakan LinkAja Merchant |
| Pengguna | Individu yang memiliki akun di LinkAja Merchant, termasuk Owner, Kasir, Staff, dan Admin |
| QRIS | Quick Response Code Indonesian Standard — standar kode QR pembayaran nasional Indonesia |
| PPOB | Payment Point Online Bank — layanan pembayaran tagihan dan pembelian produk digital |
| Outlet | Lokasi fisik usaha merchant yang terdaftar dan dikelola dalam LinkAja Merchant |
| LinkAja | Badan Amil Zakat Nasional — lembaga yang menaungi dan mengoperasikan LinkAja Merchant |
3. Pendaftaran & Akun
3.1 Kelayakan. Layanan LinkAja Merchant hanya tersedia bagi merchant yang terdaftar secara resmi dalam program LinkAja (ZMart, ZCoffee, ZChicken) atau merchant mitra yang telah mendapatkan persetujuan.
3.2 Akurasi Data. Anda wajib memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini saat mendaftar. LinkAja Merchant berhak menangguhkan akun yang menggunakan data palsu atau tidak valid.
3.3 Keamanan Akun. Anda bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensial akun (email, password, PIN keamanan). Segera laporkan akses tidak sah ke tim LinkAja Merchant melalui halaman Bantuan.
3.4 Satu Akun per Entitas Usaha. Setiap entitas usaha hanya diizinkan memiliki satu akun Owner utama. Penambahan kasir dan staff dilakukan melalui fitur manajemen pengguna dalam platform.
3.5 Reset Password. Fitur reset password tersedia melalui email yang terdaftar. Pastikan alamat email selalu aktif dan dapat diakses.
4. Layanan POS & Penjualan
4.1 Transaksi Penjualan. Merchant dapat memproses transaksi penjualan produk melalui fitur POS LinkAja Merchant. Setiap transaksi dicatat secara permanen dan menghasilkan nomor invoice unik.
4.2 Retur & Pembatalan. Pembatalan dan retur transaksi dapat dilakukan melalui fitur Retur yang tersedia. Retur akan mempengaruhi laporan keuangan dan stok produk secara real-time.
4.3 Manajemen Produk. Merchant bertanggung jawab atas keakuratan data produk, harga, dan kategori yang diinput ke dalam platform. LinkAja Merchant tidak bertanggung jawab atas kesalahan harga akibat input yang tidak tepat.
4.4 Shift Kasir. Fitur manajemen shift memungkinkan pencatatan sesi kerja kasir. Data shift digunakan untuk rekap transaksi per kasir dan tidak dapat diubah setelah shift ditutup.
4.5 Struk Digital. LinkAja Merchant menyediakan struk digital dalam format PDF. Merchant bertanggung jawab memastikan informasi pada struk sesuai sebelum dicetak atau dibagikan ke pelanggan.
5. Layanan Pembayaran QRIS
5.1 Penyedia QRIS. Layanan QRIS disediakan melalui penyedia QRIS mitra LinkAja Merchant yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. LinkAja Merchant bertindak sebagai perantara antara merchant dan penyedia QRIS.
5.2 Settlement. Dana hasil transaksi QRIS akan diproses oleh penyedia QRIS sesuai jadwal settlement yang berlaku. LinkAja Merchant tidak bertanggung jawab atas keterlambatan settlement yang disebabkan oleh penyedia QRIS atau permasalahan perbankan.
5.3 Transaksi Gagal. Dalam hal transaksi QRIS gagal atau timeout, merchant wajib memverifikasi status pembayaran sebelum menyerahkan produk/layanan kepada pelanggan. LinkAja Merchant menyediakan fitur pengecekan status transaksi secara real-time.
5.4 Biaya Layanan. Biaya layanan (MDR) QRIS sesuai ketentuan Bank Indonesia dan kebijakan penyedia QRIS yang berlaku.
6. Layanan PPOB & Tagihan
6.1 Cakupan Layanan. LinkAja Merchant menyediakan layanan pembayaran tagihan dan pembelian produk digital meliputi: pulsa/data seluler, listrik PLN, air PDAM, BPJS Kesehatan, internet, telepon, dan tagihan lainnya sesuai provider yang tersedia.
6.2 Keakuratan Data Input. Merchant/kasir bertanggung jawab penuh atas keakuratan nomor pelanggan, nomor telepon, dan data lain yang diinput saat melakukan transaksi PPOB. Transaksi PPOB yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan.
6.3 Komisi PPOB. Merchant berhak mendapatkan komisi atas setiap transaksi PPOB yang berhasil sesuai skema komisi yang ditetapkan. Komisi dikreditkan ke saldo PPOB merchant dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
6.4 Gangguan Layanan. LinkAja Merchant tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang disebabkan gangguan dari sisi provider (PLN, Telkom, dll.) atau gangguan jaringan di luar kendali kami.
7. Laporan & Data Keuangan
7.1 Akurasi Laporan. Laporan keuangan yang dihasilkan LinkAja Merchant — termasuk laporan penjualan harian, mingguan, bulanan, laporan laba-rugi, dan rekap shift — bersumber dari data transaksi yang diinput oleh merchant. Akurasi laporan bergantung pada kebenaran data yang diinput.
7.2 Ekspor Data. Merchant dapat mengekspor data transaksi dan laporan dalam format Excel (XLSX) dan PDF. Ekspor data memerlukan verifikasi PIN keamanan untuk menjaga kerahasiaan data keuangan.
7.3 Laporan untuk LinkAja. Data transaksi agregat akan dilaporkan secara berkala kepada LinkAja sebagai bagian dari pengawasan program. Merchant menyetujui pelaporan ini saat mendaftar ke platform.
8. Multi-Outlet & Pengguna
8.1 Manajemen Outlet. Owner dapat mendaftarkan lebih dari satu outlet usaha. Setiap outlet memiliki data transaksi, laporan, dan pengaturan yang terpisah namun dapat dimonitor secara terpusat oleh Owner.
8.2 Peran Pengguna. LinkAja Merchant menyediakan sistem role-based access:
| Peran | Akses |
|---|---|
| Owner | Akses penuh ke semua fitur, laporan, pengaturan, dan manajemen pengguna |
| Admin | Akses ke laporan, manajemen produk, pengguna, dan pengaturan outlet |
| Kasir | Akses ke POS, QRIS, PPOB, retur, dan shift kasir |
| Staff | Akses terbatas sesuai konfigurasi Owner |
8.3 Tanggung Jawab Owner. Owner bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pengguna (kasir, staff) yang ditambahkan ke akun mereka.
9. Kewajiban Merchant
- 1Menjaga kerahasiaan kredensial akun (email, password, PIN) dan tidak membagikannya kepada pihak tidak berwenang
- 2Memastikan seluruh data produk, harga, dan informasi outlet yang diinput adalah akurat dan terkini
- 3Memverifikasi status pembayaran QRIS sebelum menyerahkan produk atau layanan kepada pelanggan
- 4Mematuhi ketentuan provider PPOB dan tidak melakukan transaksi fiktif atau manipulasi
- 5Melaporkan kepada LinkAja Merchant jika menemukan anomali transaksi atau dugaan penyalahgunaan akun
- 6Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan usaha
- 7Tidak menggunakan platform LinkAja Merchant untuk kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan nilai LinkAja
10. Larangan Penggunaan
Pengguna dilarang keras untuk:
11. Batasan Tanggung Jawab
11.1 LinkAja Merchant menyediakan layanan "sebagaimana adanya" ("as is"). Kami tidak menjamin layanan akan tersedia tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan teknis.
11.2 LinkAja Merchant tidak bertanggung jawab atas kerugian bisnis, kehilangan pendapatan, atau kerugian tidak langsung akibat gangguan layanan, kesalahan transaksi PPOB, atau keterlambatan settlement QRIS.
11.3 Merchant bertanggung jawab penuh atas kesalahan input data yang menyebabkan transaksi salah, termasuk nomor pelanggan PPOB yang salah diinput.
11.4 Tanggung jawab maksimal LinkAja Merchant kepada merchant dalam hal apapun tidak melebihi jumlah biaya layanan yang dibayarkan merchant dalam 3 bulan terakhir.
12. Penangguhan & Penutupan Akun
LinkAja Merchant berhak menangguhkan atau menutup akun merchant tanpa pemberitahuan sebelumnya jika:
- Terdapat dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini
- Ditemukan aktivitas penipuan, manipulasi transaksi, atau penyalahgunaan layanan
- Merchant tidak aktif selama lebih dari 12 bulan berturut-turut
- Merchant tidak lagi memenuhi persyaratan program LinkAja
- Diwajibkan oleh hukum atau otoritas berwenang
Data transaksi dari akun yang ditutup tetap tersimpan sesuai ketentuan retensi data yang berlaku dan dapat diakses oleh LinkAja untuk keperluan audit.
13. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari penggunaan layanan LinkAja Merchant akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai yurisdiksi yang dipilih.
14. Perubahan Syarat
LinkAja Merchant berhak memperbarui Syarat dan Ketentuan ini kapan saja. Perubahan material akan diberitahukan melalui notifikasi dalam aplikasi atau email minimal 14 hari sebelum berlaku. Penggunaan layanan setelah perubahan berlaku dianggap sebagai penerimaan syarat yang baru. Jika Anda tidak menyetujui perubahan, Anda dapat menutup akun sebelum tanggal berlaku.
15. Kontak
Untuk pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, hubungi kami melalui:
Tim Legal LinkAja Merchant
Email: legal@linkaja.id
Atau kunjungi halaman Bantuan untuk informasi lebih lanjut.
© 2026 LinkAja Merchant — LinkAja. Hak cipta dilindungi.